Sumber Daya Alam

A. Pengertian dan Klasifikasi Sumber Daya Alam


1. Pengertian Sumber Daya Alam

Segala potensi benda mati dan makhluk hidup yang mendukung kelangsungan hidup manusia dalam mencukupi kebutuhannya disebut sumber daya alam. Selain itu, sumber daya alam juga berarti seluruh unsur lingkungan hidup yang membentuk kesatuan ekosistem meliputi sumber daya hayati dan nonhayati (UU RI No. 32/2009).

Sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan fisik yang memiliki banyak manfaat bahkan menjadi tulang punggung ekonomi suatu bangsa. Namun pemanfaatan ini juga didasarkan pada kemampuan manusia dalam mengolah dan memanfaatkan potensi sumber daya alam tersebut. Semakin tinggi kualitas sumber daya manusia, maka semakin tinggi pula pemanfaatan potensi alam secara arif dan bijak sehingga potensi alam akan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sumber daya alam memiliki nilai yang berbeda-beda. Nilai yang dimiliki dari setiap sumber daya akan menentukan tingkat pentingnya keberadaan sumber daya tersebut. Nilai-nilai sumber daya tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Nilai hukum. Nilai ini berkaitan dengan undang-undang atau peraturan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada sehingga nilai ini dapat dijadikan sebagai acuan hukum perlindungan sumber daya alam.
  • Nilai etika. Nilai ini berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang
  • Nilai ekonomi. Nilai ini berkaitan dengan sumber daya alam yang memiliki potensi ekonomi dan digunakan untuk perdagangan. Contohnya yaitu produk pertanian, perkebunan dan mineral
  • Nilai estetika. Nilai ini berkaitan dengan sumber daya yang dihargai keindahannya. Contohnya yaitu pemandangan pegunungan, hutan, laut dan danau.

2. Klasifikasi Sumber Daya Alam

Keberadaan sumber daya alam sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Sumber daya alam akan membentuk lingkungan yang mendukung keberlangsungan hidup manusia dan pembangunan. Keberadaan tanah, udara, air, hutan, mineral, dan sumber daya alam lainnya sangat mendukung kegiatan pengembangan dalam bidang pertanian, perikanan, industri, perdagangan, dan lain-lain. Sumber daya alam dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Klasifikasi tersebut berdasarkan sifat, jenis, dan potensinya.

a. Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifat kelestariannya, sumber daya alam dapat dikelompokkan atas sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources).
  1. Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui (Renewable Resources)
  2. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketika persediaannya habis dapat diperbarui dalam kurun waktu tidak terlalu lama, dan dapat relatif mudah diproduksi kembali baik melalui proses fisik, kimia maupun mekanis. Dalam kata lain, memiliki daya regenerasi (pemulihan). Namun perlu diperhatikan, kondisi ini bergantung pada seberapa cepat dan banyak orang yang menggunakannya. Contoh sumber daya alam ini adalah energi matahari, angin, air, hutan dan keanekaragaman hayati.

    Potensi sumber daya alam ini yaitu energi bayu yang berarti sumber energi terbarukan yang dihasilkan oleh angin diubah menjadi energi kinetik atau listrik. Pemanfaatan energi angin menjadi listrik di Indonesia telah dilakukan seperti pada Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTBayu) Samas di Bantul, Yogyakarta. Selanjutnya ada di Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Desa ini merupakan wilayah yang jauh dari pusat kota dan berada di pesisir pantai Laut Jawa. Akses yang cukup sulit dan memakan waktu lama membuat desa itu sering mengalami pemadaman listrik dalam waktu cukup lama. Desa Pantai Bakti memiliki potensi yang tidak dimiliki daerah lain. Kampung Bungin memiliki sumber angin yang banyak dan belum termanfaatkan. Sebagai contoh Pembangunan turbin angin dan instalasi penyaluran energi listriknya di Timor Tengah Selatan yang memanfaatkan angin di wilayah mereka supaya bisa membuat masyarakat sekitar menjadi produktif. (research.eng.ui.ac.id).

  3. Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui (Unrenewable Resources)
  4. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui merupakan sumber daya alam yang akan habis dan tidak tersedia lagi setelah dipakai atau dikonsumsi selama kurun waktu tertentu. Sumber daya alam ini tersedia dalam jumlah yang terbatas dan tidak dapat diproduksi ulang dengan mudah. Contoh sumber daya alam ini adalah bahan bakar fosil (minyak bumi, gas alam dan batu bara), mineral (logam maupun nonlogam), bahan bakar nuklir (misalnya uranium). Namun Unrenewable Resources dapat didaur ulang (berarti dapat digunakan berulang kali). Contoh logam (seng, aluminium, dan timbal), mineral non logam (berlian), dan bahan berasal dari bahan bakar fosil (plastik).

    Sumber daya alam Unrenewable Resources telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk. Pemanfaatan batu bara untuk pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang. Industri minyakbumi Indonesia meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina, Total, ConocoPhillips, PetroChina, CNOOC, Medco, BP, Kodeco, dan Exxon Mobil. Fasilitas pemurnian bauksit yang menghasilkan alumina di PT Well Harvest Winning di Ketapang, Kalimantan Barat.

'